Hasil Uang Yang di Korupsi MBG Dadan CS

Terungkap hasil uang yang dikorupsi oleh Dadan CS di program MBG lewat yayasan fiktif dan markup barang miliaran rupiah. Simak detailnya!

Jagonya Info - Deny Kurniawan

Jumat, 05 Jun 2026 11:55 WIB

Bagikan: Whatsapp Facebook X Copy Link Link disalin!

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyelimuti program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi pusat perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Skandal besar ini menyeret nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditahan oleh pihak berwenang sejak hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026. Penahanan ini merupakan langkah tegas penegak hukum dalam membongkar kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Modus operandi yang digunakan oleh Dadan dan kawan-kawan (CS) terbilang sangat rapi dan sistematis, terutama dalam tata kelola pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seharusnya, program prioritas ini dikelola oleh berbagai yayasan independen yang berada di masing-masing lingkungan sekolah guna memastikan distribusi nutrisi berjalan lancar. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan jabatan dan pengaruh mereka untuk mengintervensi serta mengatur proses verifikasi di portal mitra BGN. Akibat dari intervensi tersebut, banyak yayasan yang ditunjuk sebagai mitra resmi SPPG ternyata memiliki afiliasi langsung dengan para tersangka dan tidak memenuhi syarat yang sah.

Keuntungan finansial yang diraup dari afiliasi ilegal ini sungguh di luar nalar. Melalui yayasan-yayasan "boneka" yang sengaja dikendalikan oleh Dadan, Sonny, dan Lodewyk, mereka berhasil mendapatkan insentif dengan nilai yang mencengangkan. Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa yayasan terafiliasi tersebut menerima aliran dana insentif hingga mencapai miliaran rupiah setiap harinya. Dana yang sejatinya dialokasikan untuk meningkatkan taraf gizi anak-anak bangsa, justru disalahgunakan dan masuk ke kantong pribadi para tersangka untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

Tidak berhenti pada manipulasi yayasan SPPG, kejahatan ini juga merambah pada praktik penggelembungan harga atau markup anggaran berskala raksasa. Para tersangka dengan sengaja menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa yang sama sekali tidak mencerminkan kebutuhan riil operasional di lapangan. Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik. Kendaraan ini dimasukkan ke dalam daftar belanja padahal operasional MBG sama sekali tidak membutuhkan fasilitas tersebut. Selain itu, kejanggalan luar biasa terlihat pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu untuk staf BGN, di mana total nilai anggarannya sengaja digelembungkan hingga menyentuh angka satu triliun rupiah.

Praktik penggelembungan dana ini juga menyasar pada pengadaan berbagai perangkat elektronik mewah yang tidak relevan dengan esensi program gizi. Kejaksaan Agung menemukan adanya pembelian lebih dari 31 ribu unit komputer tablet yang proses pengadaannya menabrak berbagai ketentuan hukum. Tidak hanya itu, negara juga dipaksa membayar mahal untuk pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci dengan harga yang telah di-markup secara tidak wajar. Semua pengadaan barang yang tidak masuk akal ini secara otomatis menciptakan lubang besar pada kas negara dan sama sekali tidak memberikan kontribusi pada operasional penyediaan makanan bergizi di lapangan.

Atas segala perbuatan culas tersebut, Dadan CS kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang berat. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan yang merugikan keuangan negara. Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus bekerja keras melakukan pendalaman dan pelacakan aset untuk mengetahui secara pasti total keseluruhan kerugian negara.

Skandal tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini menjadi tamparan keras bagi akuntabilitas institusi negara. Harapan masyarakat untuk melihat generasi muda tumbuh sehat dengan asupan gizi yang memadai, nyatanya sempat dirusak oleh ketamakan segelintir oknum pejabat. Publik kini menanti proses peradilan yang transparan agar seluruh aset negara dapat diselamatkan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA →